TikTok Terancam Sanksi Uni Eropa karena Fitur Adiktif

TikTok
Sumber Foto : Canva

Uni Eropa menyoroti TikTok karena fitur-fiturnya dianggap mendorong penggunaan berlebihan. Fitur seperti gulir tanpa batas, video otomatis berjalan, notifikasi dorong, hingga rekomendasi konten yang sangat personal dinilai membuat pengguna sulit berhenti menggunakan aplikasi.

Komisi Eropa menekankan TikTok belum cukup menilai dampak fitur tersebut terhadap kesehatan mental dan fisik, terutama bagi anak-anak, remaja, dan kelompok rentan. Selain itu, platform ini dianggap kurang menyediakan alat mitigasi, seperti kontrol orang tua yang efektif dan pengaturan waktu layar, sehingga dianggap melanggar Digital Services Act (DSA).

Risiko Hukum dan Dampak Bagi TikTok

Jika terbukti melanggar aturan, TikTok dapat dikenai denda hingga 6 persen dari pendapatan global ByteDance, perusahaan induk TikTok. Perusahaan juga diminta mengubah desain aplikasi agar lebih aman bagi pengguna di Uni Eropa.

TikTok sendiri berencana menantang tuduhan tersebut. Mereka menyatakan temuan regulator “tidak akurat” dan menegaskan komitmen untuk menciptakan pengalaman digital yang menyenangkan tanpa membahayakan pengguna.

Perhatian Global Terhadap Platform Media Sosial

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh platform media sosial terkait desain fitur yang bisa membuat pengguna kecanduan. Uni Eropa menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab, melindungi pengguna, dan menyediakan mekanisme yang jelas untuk membatasi penggunaan berlebihan.

Langkah EU menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri digital semakin ketat, terutama untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak dan kelompok rentan. Regulasi seperti DSA diharapkan mampu mendorong praktik digital yang lebih aman, sekaligus meminimalkan dampak negatif penggunaan platform secara berlebihan.

Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *