Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan legalitas bagi aktivitas eksploitasi sumur minyak yang dikelola masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi UMKM, koperasi, maupun BUMD untuk mengelola sumur minyak secara resmi.
Melalui regulasi ini, masyarakat dapat memperoleh izin usaha dan bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Tujuannya adalah memastikan keamanan operasi serta meningkatkan produksi migas sesuai standar good engineering practice.
Syarat Modal untuk UMKM
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan terdapat persyaratan modal bagi pelaku usaha yang ingin terlibat. UMKM skala mikro diwajibkan memiliki modal minimal Rp 1 miliar, skala kecil Rp 5 miliar, dan skala menengah Rp 10 miliar.
“Peraturan ini menyesuaikan kategori UMKM yang sudah ada, sehingga batasan modal mengikuti standar UMKM,” jelas Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (30/7/2025).
Skema Kerja Sama dan Batas Waktu Perbaikan
Permen ESDM No. 14/2025 menetapkan tiga skema kerja sama antara KKKS dan mitra, salah satunya melalui sumur minyak yang dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM. Sumur yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh pihak-pihak tersebut untuk selanjutnya bekerja sama dengan KKKS.
Dalam regulasi, perbaikan sumur dilakukan dalam periode sementara selama empat tahun. Setelah itu, jika tidak ada perbaikan, pemerintah akan menegakkan hukum. Proses inventarisasi sumur masyarakat dan penunjukan mitra diharapkan selesai dalam satu bulan pasca penerbitan peraturan.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.






