Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital menyusul meningkatnya kasus kekerasan digital perempuan di berbagai layanan daring. Pemerintah menegaskan bahwa pengelola platform wajib bertanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan ruang digital agar tidak menjadi tempat berkembangnya tindak kekerasan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan sistemik. Ia menyebut, platform harus menjadi pihak utama yang menangani setiap pelanggaran yang terjadi di dalam sistem mereka.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka,” ujar Meutya, Kamis (16/4/2026).
Ribuan Laporan Kekerasan Setiap Tahun
Data yang dihimpun menunjukkan rata-rata 2.000 laporan kekerasan digital perempuan masuk setiap tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.600 kasus didominasi oleh kekerasan seksual online yang terjadi di berbagai platform digital.
Komdigi menyatakan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga tindakan tegas, termasuk penutupan platform apabila terbukti membahayakan publik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital di Indonesia.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan,” tegas Meutya.
Tanggung Jawab Platform dan Kesenjangan Perlindungan
Di sisi lain, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai angka kasus yang dilaporkan belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia menyoroti masih banyak korban yang tidak melapor akibat berbagai hambatan, termasuk keterbatasan akses layanan.
Menurutnya, sistem pelaporan mandiri di platform digital belum cukup responsif dalam menangani kasus yang membutuhkan penanganan cepat. Hal ini turut memperburuk perlindungan terhadap korban kekerasan digital perempuan di lapangan.
Maria juga menyoroti tantangan besar di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), di mana akses terhadap layanan bantuan hukum dan psikologis masih sangat terbatas. Kondisi ini menjadi hambatan dalam memperkuat keamanan ruang digital secara merata di seluruh Indonesia.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com





