Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian dagang RI-AS dalam bentuk Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Kesepakatan ini merupakan bagian dari kerja sama perdagangan timbal balik yang akan memperluas akses pasar bagi eksportir kedua negara dan memperkuat hubungan ekonomi bilateral. Perjanjian ini dibangun di atas dasar Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang telah berlaku sejak 1996.
Salah satu poin utama adalah komitmen Indonesia untuk menghapus sekitar 99% hambatan tarif atas produk industri dan pertanian asal AS. Sebagai timbal balik, AS akan menetapkan tarif sebesar 19% atas berbagai produk asal Indonesia sebagaimana tercantum dalam Executive Order 14257 (April 2025).
Poin Utama Perjanjian: Tarif, Regulasi, dan Digitalisasi
Dalam perjanjian dagang RI-AS ini, kedua negara menyepakati aturan asal barang (rules of origin) yang memastikan manfaat perjanjian hanya berlaku bagi Indonesia dan AS. Hambatan non-tarif juga menjadi fokus, termasuk penghapusan aturan kandungan lokal yang selama ini menjadi penghalang bagi produk dan perusahaan AS.
AS juga akan mengakui standar kendaraan bermotor Indonesia, serta sertifikasi BPOM dan FDA untuk alat kesehatan dan produk farmasi. Ketentuan pelabelan akan disederhanakan, sementara ekspor kosmetik dan perangkat medis dibebaskan dari kewajiban tambahan. Selain itu, isu hak kekayaan intelektual juga masuk dalam prioritas kerja sama perdagangan timbal balik ini.
Komitmen digital Indonesia meliputi jaminan transfer data lintas batas, penghapusan tarif produk digital, serta dukungan terhadap moratorium bea masuk atas transmisi elektronik di WTO.
Komitmen Lingkungan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Dalam perjanjian ini, Indonesia menyatakan komitmen untuk melarang impor produk hasil kerja paksa dan merevisi UU ketenagakerjaan demi menjamin kebebasan berserikat dan perundingan bersama. Penegakan hukum lingkungan akan diperkuat, khususnya di sektor kehutanan, perikanan ilegal (IUU Fishing), dan perdagangan satwa liar.
Sebagai bagian dari kerja sama strategis, Indonesia juga sepakat mencabut larangan ekspor mineral penting ke AS untuk mendukung rantai pasok industri Amerika.
Investasi Senilai US$22,7 Miliar dan Dukungan Presiden Trump
Kesepakatan ini turut melibatkan potensi bisnis senilai lebih dari US$22,7 miliar. Termasuk di dalamnya adalah pembelian pesawat Boeing senilai US$3,2 miliar, komoditas pertanian senilai US$4,5 miliar, dan pembelian energi seperti LPG dan minyak mentah senilai US$15 miliar.
Presiden AS Donald J. Trump menyampaikan secara langsung melalui platform X bahwa perjanjian ini adalah kemenangan besar bagi Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa produk buatan AS kini dapat masuk ke Indonesia tanpa tarif, sedangkan produk dari Indonesia dikenakan tarif 19%. “Pasar terbaik di dunia,” tegas Trump dalam unggahannya.
Langkah Lanjutan Menuju Implementasi
Tim perunding dari kedua negara akan merampungkan naskah perjanjian dan mempersiapkan proses ratifikasi domestik. Perjanjian dagang RI-AS ini diharapkan memperkuat daya saing regional, memperlancar ekspor-impor, serta menjadi pondasi kerja sama perdagangan timbal balik yang berkelanjutan.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.
Sumber : bisnis.com






