Komdigi Panggil Lagi Google dan Meta, Tekan Kepatuhan Aturan Perlindungan Anak

Google dan Meta
Sumber Foto : Google

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan pemanggilan kedua kepada Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak digital di Indonesia. Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan teknologi global tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemanggilan ulang ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dijalankan. Mengacu pada aturan yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan melakukan hingga tiga kali pemanggilan sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada platform yang tidak patuh.

Pemanggilan ini difokuskan untuk memastikan sejauh mana kepatuhan Google dan Meta terhadap kewajiban dalam PP Tunas, khususnya terkait sistem verifikasi usia dan pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun. Komdigi menilai penundaan kepatuhan berpotensi memperbesar risiko bagi anak-anak yang aktif di ruang digital.

Tekanan Regulasi Makin Kuat

PP Tunas dirancang sebagai kerangka besar untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Dalam aturan ini, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menerapkan mekanisme pengamanan yang ketat, termasuk perlindungan data dan pembatasan interaksi digital bagi pengguna usia dini.

Alexander menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi keterlambatan implementasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak digital harus dilakukan secara konkret dan tepat waktu oleh seluruh platform, tanpa terkecuali.

Sikap tegas juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia menyebut pemanggilan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang terukur, dimulai dari pengawasan hingga potensi sanksi lebih berat seperti denda administratif atau pemutusan akses layanan di Indonesia.

Sorotan Global terhadap Google dan Meta

Di tingkat internasional, Google dan Meta juga tengah menghadapi tekanan terkait isu serupa. Kedua perusahaan kerap menjadi objek investigasi dan gugatan hukum yang berkaitan dengan privasi serta keamanan anak di platform digital mereka.

Meta, misalnya, pernah digugat oleh sejumlah negara bagian di Amerika Serikat karena dinilai merancang fitur media sosial yang bersifat adiktif bagi remaja. Selain itu, perusahaan tersebut juga disorot karena tidak menindaklanjuti ribuan laporan akun anak di bawah umur.

Sementara itu, Google melalui YouTube pernah dikenai denda besar oleh otoritas Amerika Serikat karena mengumpulkan data anak tanpa izin orang tua untuk kepentingan iklan. Di Eropa, praktik pengelolaan data anak oleh platform digital juga terus diawasi ketat melalui regulasi perlindungan data.

Dengan meningkatnya tekanan global dan domestik, langkah Komdigi ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius menegakkan aturan perlindungan anak digital dan menuntut kepatuhan penuh dari platform teknologi global.

Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *