Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pemblokiran game online bisa dilakukan jika platform atau pengembang tidak mematuhi aturan Indonesia Game Rating System (IGRS) dan ketentuan PP Tunas 2025. Hal ini disampaikan Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, saat memberikan keterangan di Mabes Polri pada Selasa (18/11/2025).
Alexander menjelaskan bahwa setiap pengembang wajib melaporkan tingkat risiko game secara akurat. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan hasil evaluasi—misalnya game yang diklaim berisiko rendah ternyata masuk kategori risiko tinggi—pemerintah dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses.
“Bila game terbukti berisiko tinggi namun tetap dapat diakses anak, ada sanksi administratif yang dapat diberikan, mulai dari teguran hingga pemblokiran,” jelas Alexander.
Ia juga menegaskan bahwa PP Tunas 2025 memiliki cakupan lebih luas dibandingkan regulasi di beberapa negara lain. Tidak hanya mengatur media sosial, aturan ini juga mencakup produk, layanan, dan fitur digital.
Game Online Jadi Kanal Rekrutmen Jaringan Terorisme
Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Mayndra Eka Wardhana, mengingatkan bahwa game online kini mulai dimanfaatkan untuk merekrut anak ke jaringan terorisme. Prosesnya dimulai dari percakapan di fitur komunikasi dalam game. Setelah terjalin interaksi, perekrut memindahkan target ke grup tertutup yang lebih aman dan terenkripsi.
Di ruang komunikasi privat itulah proses penyebaran paham radikal berlangsung lebih intens dan terstruktur. Menurut Mayndra, pola ini menjadi salah satu metode baru yang perlu diantisipasi.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.