Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan kembali pentingnya pendaftaran PSE bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia. Sebanyak 25 PSE Lingkup Privat tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut, termasuk sejumlah perusahaan besar seperti OpenAI dan Duolingo. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform wajib mendaftar lewat sistem OSS sebelum memberikan layanan kepada pengguna Indonesia.
Notifikasi Resmi dan Ancaman Sanksi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander, memastikan pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada seluruh perusahaan yang belum melakukan pendaftaran PSE. Ia menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberlakukan jika kewajiban ini tetap diabaikan.
Alexander menambahkan bahwa kewajiban pendaftaran telah diatur jelas dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut menuntut setiap PSE Lingkup Privat, baik lokal maupun global, untuk mematuhi proses hukum demi menjaga ruang digital yang aman dan tertib.
Daftar 25 Platform yang Belum Patuh
Perusahaan yang belum melengkapi pendaftaran meliputi Cloudflare, Dropbox, Flextech (Terabox), OpenAI, Duolingo, Marriott International, PT Duit Orang Tua, Accor, InterContinental Hotels Group, PT HIJUP.COM, PT Kasual Jaya Sejahtera, Fashiontoday, PT Beiersdorf Indonesia, Shutterstock, Getty Images, PT Kaio Tekno Medika, Fine Counsel, PT Halo Grup Indo, PT Afiliasi Kontenindo Jaya, PT Inggris Prima Indonesia, Wikimedia Foundation, PT Media Kesehatan Indonesia, PandaDoc, airSlate, dan PT Zoho Technologies.
Alexander menegaskan bahwa Komdigi tetap membuka ruang dialog dan siap membantu proses teknis. Namun, ia menutup dengan penekanan bahwa ruang digital Indonesia harus dipatuhi setiap platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.