Pengusaha di sektor hospitality mengekspresikan kekhawatiran terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dianggap berpotensi menekan bisnis hotel dan restoran. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti larangan merokok di berbagai tempat, termasuk hotel, restoran, kafe, bar, serta tempat hiburan lainnya. Mereka menilai sanksi yang diatur juga menjadi beban baru bagi operasional usaha.
Anggota Badan Pengurus Daerah PHRI Jakarta, Arini Yulianti, menyampaikan, “Survei kami menunjukkan 50% pelaku usaha merasa aturan ini akan berdampak negatif. Kami bukan menolak regulasi, tetapi mohon jangan dibebani.”
Kondisi Bisnis yang Belum Pulih
Menurut Arini, kondisi bisnis hotel dan restoran saat ini belum sepenuhnya pulih. Hasil survei PHRI DKI Jakarta pada April 2025 mencatat 96,7% hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Penurunan ini mendorong banyak pelaku usaha melakukan pengurangan karyawan sekaligus menerapkan strategi efisiensi operasional.
“Kami khawatir, aturan yang menekan seperti ini bisa menurunkan permintaan lebih jauh. Konsumen mungkin memilih kota lain yang regulasinya lebih longgar,” tambah Arini. Industri ini sendiri menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta dan menyumbang sekitar 13% Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pentingnya Kebijakan yang Seimbang
Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan, menekankan, yang paling dibutuhkan pelaku usaha saat ini adalah kepastian dan sinkronisasi kebijakan. Menurutnya, pengetatan kawasan bebas rokok belum menjadi prioritas, karena industri masih menghadapi tekanan ekonomi dan sedang menyesuaikan operasional.
“Raperda KTR belum urgen. Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi industri dan masyarakat sebelum menerapkan aturan ketat. Timing saat ini tidak tepat,” ujarnya.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.






