Trump ancam UE dengan penyelidikan yang bisa berujung tarif baru, setelah denda Google UE mencapai miliaran euro akibat pelanggaran aturan antimonopoli.
Trump Kritik Denda Google
Uni Eropa pada Jumat (6/9) menjatuhkan denda sebesar €2,95 miliar (sekitar Rp55 triliun) kepada Google karena dianggap menyalahgunakan dominasi bisnis iklan digital. Komisi Eropa menilai Google sejak 2014 mengutamakan layanan iklan miliknya sendiri sehingga merugikan pesaing dan penerbit daring.
Presiden Donald Trump mengecam langkah itu. Melalui Truth Social, ia menyebut denda tersebut merugikan investasi dan lapangan kerja di Amerika Serikat. Trump menilai kebijakan UE terhadap perusahaan teknologi AS tidak adil dan menyebut pihaknya bisa membuka penyelidikan Section 301, yang berpotensi berujung tarif balasan bagi Uni Eropa.
“Ini di luar berbagai denda dan pajak yang dikenakan kepada Google dan perusahaan teknologi AS lainnya. Sangat tidak adil,” tulis Trump.
Sikap Uni Eropa dan Google
Komisi Eropa memberi waktu 60 hari kepada Google untuk menyampaikan rencana kepatuhan. Jika tidak, regulator siap menjatuhkan sanksi tambahan, termasuk kemungkinan memaksa Google melepas sebagian layanannya.
“Pasar digital harus berjalan adil. Jika ada penyalahgunaan kekuatan pasar, lembaga publik wajib bertindak,” ujar Komisioner Persaingan UE Teresa Ribera.
Google menolak tuduhan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding. Perusahaan menilai keputusan itu keliru dan justru merugikan ribuan bisnis Eropa yang bergantung pada layanannya.
Denda terbaru ini melanjutkan deretan hukuman serupa yang pernah diterima Google di Eropa, termasuk €4,3 miliar pada 2018 dan €2,42 miliar pada 2017.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.