Komisi Eropa menjatuhkan denda Google EU sebesar €2,95 miliar (Rp51,5 triliun) karena dianggap menyalahgunakan dominasi di sektor teknologi periklanan digital. Regulator menilai Google memprioritaskan layanan iklannya sendiri dibanding pesaing, yang dinilai merugikan penerbit dan kompetitor.
Kasus ini menambah tekanan terhadap raksasa teknologi tersebut di tengah pengawasan ketat otoritas global terkait praktik bisnis di pasar digital.
Tanggapan Google dan Respons AS
Google menyatakan keputusan itu keliru dan akan mengajukan banding. Menurut perusahaan, aturan baru yang dipaksa Uni Eropa justru bisa merugikan ribuan pelaku usaha Eropa.
Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump mengecam langkah Uni Eropa yang disebutnya “tidak adil”. Ia bahkan mengancam membuka penyelidikan terhadap praktik bisnis teknologi Eropa yang bisa berujung tarif balasan.
Praktik yang Dipermasalahkan
Komisi menuding Google melakukan praktik “self-preferencing” dengan mengutamakan AdX, platform lelang iklan miliknya, di atas layanan pesaing. Hal ini membuat biaya meningkat dan pendapatan penerbit berkurang, yang pada akhirnya bisa berdampak pada konsumen.
Google diminta menghentikan praktik tersebut dan memiliki waktu 60 hari untuk menyampaikan rencana perubahan. Jika tidak, regulator siap memberlakukan solusi struktural, termasuk opsi penjualan sebagian unit bisnis iklan online.
Bukan Pertama Kali
Ini adalah kali ketiga Google melanggar aturan kompetisi Uni Eropa. Sebelumnya, pada 2018 perusahaan itu dikenai denda €4,34 miliar karena dinilai memanfaatkan sistem operasi Android untuk memperkuat dominasinya.
Komisi menegaskan bahwa tingginya denda kali ini mempertimbangkan pelanggaran berulang yang dilakukan Google.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.