Bisnis thrifting terus berkembang dan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat urban saat ini. Namun di balik tren ini, muncul pertanyaan yang semakin sering dibahas: bagaimana legalitas bisnis thrifting di Indonesia? Banyak pelaku usaha dan calon penjual barang bekas mulai khawatir, apakah aktivitas ini diperbolehkan oleh hukum, atau justru berisiko terkena sanksi.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah beberapa kali menyoroti aktivitas jual beli barang bekas, terutama pakaian impor, yang tidak sesuai ketentuan. Maka, penting bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis ini untuk memahami aturan dan batasannya agar usaha bisa berjalan dengan aman dan berkelanjutan.
Apa yang Dimaksud dengan Bisnis Thrifting?
Secara umum, bisnis thrifting adalah aktivitas jual beli barang bekas, terutama pakaian, sepatu, dan aksesori, yang masih layak pakai. Barang-barang ini bisa berasal dari lemari pribadi, pasar lokal, atau bahkan dari luar negeri. Di Indonesia, konsep ini semakin populer berkat media sosial dan e-commerce, karena dinilai hemat, kreatif, dan ramah lingkungan.
Namun, aspek legalitas bisnis thrifting menjadi penting saat menyangkut asal-usul barang dan metode penjualannya. Tidak semua bentuk usaha thrifting bisa dianggap sah di mata hukum.
Apakah Thrifting Legal di Indonesia?
Legalitas bisnis thrifting sangat bergantung pada asal barang dan proses distribusinya. Pemerintah Indonesia secara tegas melarang impor pakaian bekas, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 40 Tahun 2022. Alasannya berkaitan dengan sanitasi dan perlindungan industri tekstil lokal.
Namun, jika barang yang dijual adalah preloved dari pemilik lokal atau hasil kurasi dari pasar dalam negeri, maka bisnis tersebut dapat dijalankan secara legal. Hal ini tentu harus diiringi dengan transparansi dan tanggung jawab terhadap konsumen.
Syarat Usaha Thrifting agar Tidak Bermasalah
Agar terhindar dari pelanggaran, pelaku bisnis perlu memperhatikan aspek legalitas berikut:
- Pastikan barang berasal dari sumber lokal, bukan dari impor ilegal.
- Sertakan deskripsi jujur tentang kondisi barang yang dijual.
- Gunakan platform dagang resmi dan pertimbangkan untuk mendaftarkan NIB jika usaha berkembang.
- Hindari menjual barang bermerek palsu atau tiruan.
- Ajukan izin usaha sesuai klasifikasi bila bisnis sudah berjalan secara profesional.
Dengan memperhatikan aspek ini, legalitas bisnis thrifting dapat dipertahankan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Tantangan dan Persepsi Publik
Meskipun secara hukum dimungkinkan, bisnis thrifting tetap menghadapi tantangan. Di antaranya stigma soal kebersihan barang bekas, kesan barang impor ilegal, dan persaingan dengan industri mode cepat (fast fashion). Untuk mengatasi ini, pelaku usaha perlu membangun narasi positif dan memberikan edukasi tentang manfaat ekonomi sirkular serta nilai reuse.
Seiring berkembangnya kesadaran lingkungan dan ekonomi kreatif, peluang bisnis thrifting diprediksi tetap besar, asalkan tidak mengabaikan aspek legalitas dan etika usaha.l. Artinya, ruang bagi bisnis thrifting legal tetap terbuka luas, asalkan pelakunya paham aturan mainnya.
Bisnis thrifting sah-sah saja dilakukan di Indonesia, selama tidak melibatkan impor ilegal dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Justru dengan pendekatan yang etis, transparan, dan edukatif, usaha ini bisa tumbuh menjadi bagian dari gaya hidup berkelanjutan yang makin relevan di 2025.
Sudahkah kamu memastikan legalitas bisnismu sebelum mulai jualan thrift?
Baca juga artikel berikut: Bisnis Thrifting Online: Cara Mulai dari Nol di 2025
