Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik Open BO pelajar yang dikendalikan dari balik jeruji besi oleh seorang narapidana Lapas Cipinang berinisial AN (30). Kasus ini melibatkan dua korban remaja berusia 16 tahun, yaitu CG dan AB, yang telah dieksploitasi secara daring sejak Oktober 2023.
Menurut AKBP Herman Simbolon, Pelaksana Harian Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 9 Juni 2025. Polisi menemukan akun media sosial X bernama Priti1185 yang secara terbuka mempromosikan layanan Open BO khusus pelajar di Jakarta.
Penggerebekan dan Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas menyamar dan memesan jasa dari akun tersebut. Pada 15 Juli 2025, polisi berhasil mengamankan kedua korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada sosok pengendali utama: seorang narapidana yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cipinang.
Tim penyidik segera bertindak cepat dengan mendatangi Lapas Cipinang dan menangkap AN pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel merek Tecno Spark Go 1 berwarna perak yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tindakan Tegas dari Ditjenpas
Setelah menerima informasi dari pihak kepolisian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung bekerja sama dalam melakukan sidak mendadak pada 15 Juli 2025. Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, menegaskan bahwa pihak lapas bersinergi penuh dalam penanganan kasus ini.
“Dalam sidak tersebut, ditemukan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan. HP tersebut langsung disita dan narapidana yang bersangkutan ditempatkan di sel pengamanan khusus (straftcell),” jelas Rika kepada awak media pada 19 Juli 2025.
Ditjenpas juga menegaskan komitmen dalam menegakkan kebijakan zero narkoba dan zero HP di dalam lapas, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto. Rika menambahkan bahwa lebih dari 1.000 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan demi mencegah pelanggaran serupa.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak Terus Diperkuat
Kasus ini kembali menyoroti urgensi pengawasan digital dan perlindungan anak dari eksploitasi daring. Kolaborasi erat antara kepolisian dan lembaga pemasyarakatan menjadi kunci penting dalam membongkar kejahatan yang dilakukan dari balik lapas.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.
Sumber : detik.com






