Industri Asuransi Diminta Tekan Beban Operasional demi Kesehatan Bisnis Kredit

beban operasional asuransi
Sumber Foto : Freepik

Industri asuransi, khususnya di segmen asuransi kredit, diimbau untuk segera menurunkan beban operasional asuransi agar bisnis tetap sehat dan berkelanjutan. Menurut Firdaus Djaelani, mantan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK periode 2012–2017, tingginya biaya operasional telah memperburuk kondisi bisnis, terutama ketika rasio klaim meningkat secara signifikan.

Firdaus menyebutkan bahwa beban operasional di beberapa perusahaan asuransi mencapai angka 30% hingga 35%, padahal idealnya hanya sekitar 10%. Jika beban ini terus meningkat, sementara rasio klaim melonjak, kondisi keuangan perusahaan bisa terganggu. Data menunjukkan, rasio klaim asuransi kredit pada 2023 mencapai 75,6%, lalu naik menjadi 83,7% di kuartal I/2024 dan 85,5% di kuartal III/2024. Meskipun sempat turun tipis menjadi 85,3% di akhir 2024, rasio itu kembali melonjak menjadi 90,3% pada kuartal I/2025.

Menurut Firdaus, beban operasional asuransi yang tinggi membuat perusahaan hanya bergantung pada hasil investasi sebagai sumber pendapatan. Jika rasio gabungan (combine ratio) perusahaan melewati 95%—apalagi 97%—maka performa portofolio akan terganggu dan produktivitas menurun.

“Kalau biaya bisa ditekan, premi bisa lebih terjangkau dan pelayanan kepada nasabah bisa lebih baik,” ujar Firdaus dalam ajang Insurance Forum 2025.

Perlu Pembenahan Underwriting dan Pengendalian Biaya

Firdaus juga menekankan pentingnya pembenahan proses underwriting. Ia menilai banyak underwriter belum menjalankan analisis risiko secara memadai, sehingga berimbas pada arus premi yang tidak optimal dan risiko klaim yang lebih tinggi.

Selain itu, kompetisi bisnis yang kian ketat turut memicu perusahaan meningkatkan belanja operasional. Saat ini terdapat 72 perusahaan asuransi umum dan 8 perusahaan reasuransi. Persaingan untuk menarik nasabah membuat sebagian pelaku industri menggelontorkan dana besar, yang justru menambah beban biaya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menjelaskan bahwa lonjakan rasio klaim asuransi kredit terjadi seiring dengan proses penyesuaian terhadap Peraturan OJK No. 20 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit dan pembiayaan syariah, serta produk suretyship syariah, yang berlaku mulai 20 Desember 2024.

“Memang terjadi kontraksi besar di produk kredit dan surety akibat penyesuaian terhadap regulasi baru,” ujar Budi dalam konferensi pers AAUI, Jumat (13/6/2025).


Menekan beban operasional secara efektif bukan hanya akan meningkatkan daya saing, tapi juga memperkuat fondasi industri asuransi di tengah tantangan ekonomi. Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.

Sumber : bisnis.com

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *