Industri P2P Lending Hadapi Batas Waktu Ekuitas, Merger Jadi Jalan Keluar?

ekuitas minimum P2P
Sumber Foto : Freepik

Seiring berakhirnya tenggat pemenuhan ekuitas minimum P2P sebesar Rp12,5 miliar pada Juni 2025, sejumlah perusahaan pinjaman daring (P2P lending) terus berupaya menjajaki kerja sama dengan investor strategis. Salah satu langkah yang dinilai realistis di tengah situasi ekonomi yang belum stabil adalah melakukan merger P2P lending.

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (Celios), menyampaikan bahwa suntikan dana dari investor adalah langkah paling ideal untuk memenuhi kewajiban ekuitas tersebut. Namun, tingginya suku bunga membuat proses mencari investor menjadi tantangan tersendiri.

“Merger menjadi langkah paling rasional saat ini. Selain memperkuat struktur permodalan, merger juga dapat memperluas pasar. Meski begitu, ada risiko pengurangan tenaga kerja yang perlu diperhitungkan,” ujar Huda kepada Bisnis.com, Selasa (8/7/2025).

Investor Sulit Didapat, Merger Tak Mudah

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, menyampaikan bahwa meskipun merger bisa menjadi solusi jangka panjang, prosesnya tidaklah sederhana.

“Proses penggabungan dua perusahaan bisa memakan waktu lama, bahkan lebih dari dua tahun. Sementara itu, memperoleh investor bisa lebih cepat jika memang ada yang berminat. Hanya saja, dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, meyakinkan investor untuk menanamkan modal bukan perkara mudah,” jelas Esther.

Kendati demikian, ia tetap melihat industri pinjaman online memiliki prospek cerah karena mampu menjangkau segmen masyarakat yang belum terakses layanan perbankan. “Pasar pinjol masih besar karena masyarakat berpenghasilan rendah dan unbankable di Indonesia jumlahnya masih signifikan,” tambahnya.

Peluang Fintech Syariah dan Tantangannya

Menurut Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, daya tarik industri P2P lending di Indonesia juga datang dari pemain berbasis syariah. Ia menilai pertumbuhan fintech syariah akan didorong oleh dua faktor penting: populasi Muslim yang besar dan regulasi ketat dari OJK yang memberikan kepastian hukum.

“Model bisnis syariah menawarkan konsep halal dan etis, sangat sesuai bagi investor yang menginginkan nilai-nilai keberlanjutan,” jelas Heru.

Namun, ia juga menyoroti bahwa literasi keuangan syariah masih rendah—baru sekitar 8,93%. Menurutnya, edukasi yang konsisten perlu ditingkatkan agar inklusi keuangan syariah semakin luas.

Heru juga menyebutkan bahwa investor paling ideal untuk sektor ini adalah bank syariah atau lembaga keuangan berbasis syariah. Sementara itu, peran modal ventura dinilai cocok untuk perusahaan yang fokus pada pengembangan teknologi, berbeda dari multifinance yang lebih menargetkan sektor konsumtif.

OJK: 14 Perusahaan Belum Penuhi Ketentuan

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pertengahan 2025 masih terdapat 14 dari total 96 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan telah menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepada OJK, sementara tujuh lainnya sedang dalam proses penjajakan dengan investor. Dua perusahaan berbasis syariah bahkan tengah menyiapkan langkah merger.

Heru memprediksi bahwa jumlah perusahaan P2P lending akan menyusut pada akhir tahun. Selain efek merger, sebagian perusahaan berpotensi tidak mampu memenuhi ketentuan sehingga harus menyerahkan izin usaha.

“Dari total 97 entitas pada Oktober 2024, bisa jadi hanya tersisa 80 sampai 85 perusahaan aktif di akhir 2025. Pengembalian izin karena tekanan regulasi akan memberi kontribusi terbesar atas penurunan jumlah pemain,” pungkasnya.


Transformasi industri P2P lending menuju struktur yang lebih kuat masih terus berjalan di tengah tantangan regulasi dan ekonomi. Menarik untuk ditunggu bagaimana peta persaingan akan berubah hingga akhir tahun.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.

Sumber : bisnis.com

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *