Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia menyetujui ketentuan yang tidak mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) asal Amerika Serikat untuk bekerja sama dengan perusahaan pers nasional. Kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade ini juga membuka opsi penerapan Digital Service Tax sebagai langkah pendukung ekosistem media dalam negeri.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan Indonesia hanya mengakomodasi permintaan AS agar PPD tidak diwajibkan menjalin kemitraan melalui lisensi berbayar, skema bagi hasil, atau pembagian data agregat pengguna berita.
Namun demikian, kewajiban kerja sama tetap dimungkinkan dalam bentuk lain sesuai amanat Pasal 7 ayat (3) huruf d. Skema tersebut dapat disepakati bersama antara PPD dan perusahaan pers nasional.
Haryo menambahkan, mekanisme voluntary agreement menjadi salah satu alternatif yang dapat ditempuh kedua belah pihak. Model ini memberi ruang negosiasi yang lebih fleksibel tanpa kewajiban pembayaran lisensi secara formal.
Opsi Pajak Layanan Digital untuk Dukung Jurnalisme
Di sisi lain, pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan Digital Service Tax atau PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Skema ini dinilai sebagai praktik terbaik yang telah diterapkan sejumlah negara anggota OECD.
Beberapa negara seperti Prancis, Inggris, Italia, Spanyol, dan Austria mengenakan pajak layanan digital dengan tarif antara 2 hingga 7 persen. Pemerintah melihat kebijakan tersebut dapat menjadi rujukan bagi Indonesia.
Hasil penerimaan dari Digital Service Tax direncanakan untuk membentuk Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas serupa. Dana itu diarahkan untuk mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di dalam negeri.
Implementasi Agreement on Reciprocal Trade
Perjanjian dagang bertajuk Implementation of the Agreement toward New Golden Age US–Indonesia Alliance diteken di Washington DC pada 20 Februari 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Kesepakatan ini menandai babak baru hubungan ekonomi bilateral Indonesia dan AS. Fokusnya meliputi perdagangan, investasi, serta penguatan kerja sama strategis di kawasan Indo-Pasifik.
Ruang lingkup Agreement on Reciprocal Trade mencakup pembentukan dewan ekonomi permanen. Selain itu, terdapat penurunan tarif ribuan pos produk serta penguatan kolaborasi di sektor energi, aviasi, dan industri strategis.
Sebagai tindak lanjut, kedua negara menyepakati 11 nota kesepahaman sektoral senilai sekitar US$38,4 miliar. Kerja sama tersebut melibatkan sektor pertambangan, hilirisasi, energi, agribisnis, tekstil, furnitur, hingga pengembangan semikonduktor.
Salah satu terobosan utama adalah pembentukan Council of Trade and Investment. Forum ini dirancang sebagai mekanisme permanen untuk mengelola isu perdagangan dan investasi secara institusional. Tujuannya untuk mencegah konflik terbuka, termasuk terkait kebijakan tarif, tanpa mengurangi kedaulatan masing-masing negara.
Perjanjian ini juga menetapkan penurunan tarif menjadi nol persen bagi lebih dari 1.800 pos produk Indonesia yang masuk pasar AS. Di sisi lain, Indonesia memberikan fasilitas serupa bagi sejumlah produk asal AS.
Pemerintah menegaskan bahwa Agreement on Reciprocal Trade berfokus pada isu perdagangan dan tidak memuat agenda nonekonomi. Perlindungan tenaga kerja dan kepentingan domestik tetap menjadi prioritas dalam implementasinya.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com.






