Cloudflare Jadi Tulang Punggung Situs Judol, Komdigi Minta Kepatuhan PSE Dipercepat

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan sebagian besar situs judi online masih bertumpu pada infrastruktur Cloudflare. Dari 10.000 situs yang ditindak pada periode 1–2 November 2025, lebih dari 76 persen memanfaatkan layanan tersebut untuk menyembunyikan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain. Cloudflare juga termasuk dalam daftar 25 perusahaan digital yang belum mendaftarkan PSE Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan pendaftaran PSE berperan penting dalam menjaga kedaulatan digital sekaligus memperkuat upaya penindakan terhadap konten judi online.

Komdigi Panggil Cloudflare, Koordinasi Jadi Kunci

Sabar menjelaskan tingginya jumlah IP situs judol yang berada di balik layanan Cloudflare telah dilaporkan langsung kepada perusahaan tersebut. Komdigi juga memanggil Cloudflare untuk dimintai klarifikasi dan menekankan agar proses pendaftaran PSE segera dilakukan.

Ia menyebutkan bahwa platform yang mengabaikan permintaan pemerintah dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses. Meski begitu, langkah penegakan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan luasnya penggunaan layanan Cloudflare pada sektor publik dan komersial.

Dasar Hukum dan Sikap Pemerintah

Upaya ini berlandaskan pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, diperkuat PP Nomor 71 Tahun 2019 serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik tunduk pada aturan Indonesia.

Sabar menegaskan pemerintah selalu terbuka untuk bekerja sama dengan platform global, selama ada komitmen pada kepatuhan dan perlindungan masyarakat. Ia menutup pernyataan dengan menekankan bahwa menjaga ruang digital yang aman adalah tanggung jawab bersama.


Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *