Kadin DKI Jakarta Respons Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2026

kenaikan upah minimum
Sumber Foto : Canva

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar upah minimum 2026 naik hingga 10,5%. Menurut Diana, kenaikan upah minimum sebesar itu terasa berat mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil saat ini.

Diana menjelaskan, penyesuaian upah tidak bisa disamaratakan di seluruh sektor industri karena kondisi tiap perusahaan berbeda. “Kenaikan upah 10% saat ini cukup berat. Ada sektor yang meraih keuntungan besar, tetapi banyak juga yang mengalami kerugian hingga terpaksa mengurangi pegawai,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Pertimbangan Formula Kenaikan Upah

Ia menekankan bahwa penetapan upah mengikuti formula pemerintah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya. “Usulan kenaikan 8,5–10,5% cukup tinggi bagi pelaku usaha, terutama dalam situasi ekonomi saat ini. Angkanya masih menunggu perhitungan resmi,” tambah Diana.

Diana juga mengingatkan agar buruh memahami realitas bisnis. Jika perusahaan harus tutup karena kenaikan upah dipaksakan, pekerja justru akan dirugikan. “UMR atau UMP hanya menjadi acuan. Yang terpenting, kondisi tiap perusahaan harus diperhitungkan. Jika perusahaan tutup, pekerja juga yang terdampak,” jelasnya.

Dampak Ekonomi dan PHK

Dalam pernyataannya, Diana menyoroti tingginya gelombang PHK dan peningkatan angka pengangguran. Ia berharap pekerja bisa mendukung perusahaan tempat mereka bekerja agar tetap eksis dan tidak gulung tikar. Hal ini penting agar kehidupan pekerja tetap stabil dan berkelanjutan.

Diana menegaskan, tuntutan buruh dihargai, tetapi semua pihak harus tetap memperhatikan kondisi riil masing-masing perusahaan.


Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *