Pemerintah Bahas Bea Keluar untuk Emas dan Batu Bara
Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan baru berupa bea keluar batu bara dan emas untuk meningkatkan penerimaan negara. Usulan ini muncul dalam rapat antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI dalam Panitia Kerja Penerimaan Rancangan APBN 2026.
Untuk komoditas emas, pengenaan bea keluar sejatinya telah berlaku melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 38/2024. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk emas mentah seperti dore bullion, konsentrat, atau logam belum dimurnikan. Sementara itu, emas batangan dan perhiasan tetap bebas dari bea ekspor.
Sebaliknya, batu bara sudah tidak dikenakan bea ekspor sejak tahun 2006. Selama ini, pemerintah hanya memungut royalti atas komoditas tersebut dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Respons Pemerintah dan Pelaku Usaha
Menanggapi usulan DPR, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian diperlukan sebelum kebijakan pengenaan bea ekspor emas dan batu bara diambil.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengingatkan bahwa kondisi pasar perlu jadi pertimbangan utama. Ia menyatakan bahwa pengenaan bea ekspor saat permintaan global sedang melemah bisa memperburuk kondisi industri batu bara. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menghambat daya saing komoditas nasional.
Kekhawatiran dari Sektor Pertambangan
Kalangan pengusaha batu bara menyuarakan keberatan terhadap wacana ini. Pelaksana tugas Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menilai kebijakan bea keluar hanya akan menambah beban pelaku usaha. Pasalnya, selain sudah dikenai royalti, perusahaan kini menghadapi tantangan berupa harga batu bara yang sedang melemah dan kenaikan harga bahan bakar B40.
Gita meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa dan mengkaji secara mendalam dampak ekonomi dari bea keluar. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan bisnis tambang.
Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, turut menyoroti bahwa kebijakan ini dapat menurunkan daya saing ekspor. Negara pesaing seperti Australia dan Rusia bahkan tidak mengenakan bea ekspor serupa. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirancang dengan insentif khusus agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.
Anggawira juga menyoroti perlunya transparansi dalam penggunaan hasil bea keluar—apakah untuk transisi energi, hilirisasi, atau perlindungan lingkungan. Ia menyarankan skema insentif seperti pengurangan bea bagi perusahaan yang menyuplai pasar domestik atau melakukan hilirisasi.
Permintaan Lesu dan Harga Tertekan
Tekanan terhadap sektor batu bara makin besar akibat penurunan permintaan dari pasar utama seperti China. Data dari Bea Cukai China menunjukkan bahwa impor batu bara dari Indonesia pada April 2025 turun 20% secara tahunan menjadi 14,28 juta ton. Kondisi ini dipicu oleh stok dalam negeri China yang masih tinggi.
Ketua BK Teknik Pertambangan PII, Rizal Kasli, menilai bahwa penurunan permintaan berdampak langsung terhadap harga batu bara yang terus menurun. Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada Juli 2025 tercatat sebesar US$107,35 per ton, turun dari Januari 2025 yang mencapai US$124,01 per ton.
Rizal mengingatkan bahwa dengan beban royalti yang sudah tinggi, yakni hingga 28% untuk beberapa kontrak PKP2B, penambahan bea keluar bisa mengganggu konservasi tambang dan margin keuntungan perusahaan.
Rencana pengenaan bea keluar untuk emas dan batu bara masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha dan pejabat pemerintah. Kajian mendalam dan keterbukaan terhadap masukan dari industri menjadi kunci untuk merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.
Sumber : bisnis.com
