Diskon Pajak Hotel Dorong Daya Beli, Pasar Perhotelan Jakarta Berpeluang Pulih

Diskon pajak hotel
Sumber Foto : Freepik

Colliers Indonesia memproyeksikan pasar perhotelan Jakarta akan bangkit setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan diskon pajak hotel. Potongan ini berkisar antara 20% hingga 50% dan berlaku mulai Juli hingga Oktober 2025.

Ferry Salanto, Kepala Riset Colliers Indonesia, menilai insentif ini akan meningkatkan daya beli masyarakat. Ia menjelaskan bahwa potongan seperti PPNDTP memberi peluang bagi hotel untuk memperbaiki kinerja mereka.

“Kebijakan ini bisa jadi dorongan penting bagi hotelier. Mereka punya ruang untuk menyusun ulang strategi agar performa meningkat,” kata Ferry dalam konferensi media daring, Senin (14/7/2025).

Implementasi Masih Ditunggu Pelaku Industri

Meski telah diumumkan, hingga pertengahan Juli 2025, kebijakan diskon pajak hotel ini belum juga dijalankan. Ferry menyebut banyak pelaku usaha yang masih menunggu kejelasan pelaksanaannya.

Di saat yang sama, pasar perhotelan sedang dilanda ketidakpastian. Tingkat okupansi hotel di Jakarta selama kuartal II 2025 tercatat antara 60% hingga 70%. Angka ini turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 70% hingga 75%.

Ferry juga mencatat bahwa tarif harian rata-rata atau average daily rate (ADR) mengalami penurunan. Padahal, jumlah tamu cenderung meningkat. Saat ini, banyak tamu memilih hotel kelas lebih rendah demi menyesuaikan anggaran.

Harapan Pelaku Usaha Terhadap Kepastian Regulasi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menyatakan bahwa insentif pajak untuk hotel dan restoran seharusnya mulai berlaku sejak 20 Juni 2025. Ia menyebutkan bahwa dasar hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sudah disiapkan saat pengumuman tersebut.

Namun, Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, menyampaikan bahwa pelaku usaha masih menunggu pelaksanaannya secara tertulis. Ia menjelaskan bahwa potongan sebesar 50% akan diberlakukan selama dua bulan pertama. Kemudian akan dilanjutkan dengan potongan 20% di dua bulan berikutnya.

Hariyadi berharap kebijakan ini bisa diikuti daerah lain. Menurutnya, potongan pajak hotel dan restoran berdampak langsung pada masyarakat. Sebab pajak tersebut dibayarkan oleh pelanggan, bukan oleh pelaku usaha.

“Kami tentu mendukung kebijakan ini. Tapi harus ada dasar hukum tertulis agar bisa segera dimanfaatkan,” ujar Hariyadi di Jakarta.


Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.

Sumber : bisnis.com

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *