Platform berbagi video pendek TikTok menyatakan kesiapannya menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pembatasan usia media sosial. Perusahaan menegaskan telah menerapkan berbagai perlindungan untuk pengguna remaja, termasuk pengaturan keamanan otomatis pada akun.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah berencana menonaktifkan akses anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Sejumlah layanan yang terdampak antara lain YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Juru bicara TikTok menyampaikan bahwa perusahaan sedang berkoordinasi dengan Komdigi untuk memahami rincian aturan yang berlaku. Menurutnya, akun remaja di TikTok telah dilengkapi lebih dari 50 fitur keamanan, keselamatan, dan privasi. Seluruh fitur tersebut aktif secara otomatis. Langkah ini bertujuan menjaga ruang kreatif tetap aman sekaligus mendukung interaksi sosial dan proses belajar pengguna muda.
TikTok juga menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Kolaborasi ini dilakukan agar remaja tetap memperoleh akses ke ruang digital yang sehat dan terlindungi di tengah kebijakan pembatasan usia media sosial.
Aturan Baru dan Tahap Implementasi
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemerintah akan menunda akses anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Kebijakan ini mencakup media sosial serta layanan jejaring digital.
Ia menegaskan bahwa akun anak dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Prosesnya dilakukan bertingkat hingga seluruh penyelenggara platform mematuhi ketentuan.
Menurut Meutya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses digital berbasis usia. Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang siber semakin kompleks.
Anak-anak dinilai rentan terhadap paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan digital, serta risiko kecanduan platform. Pemerintah ingin menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi keluarga.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak berjuang sendirian menghadapi dominasi algoritma,” ujarnya.
Meutya mengakui kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak mungkin merasa keberatan. Orang tua juga berpotensi mengalami kebingungan.
Namun, ia menilai langkah ini penting di tengah kondisi darurat digital. Negara perlu memastikan teknologi memberi manfaat sosial.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan akun anak dinonaktifkan bertujuan menjaga masa depan generasi muda. Teknologi, menurutnya, harus memanusiakan manusia dan melindungi masa kanak-kanak.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com






