Perkembangan kecerdasan buatan, khususnya generatif AI, diperkirakan membawa tantangan besar bagi keamanan digital pada 2026. Teknologi ini dinilai berpotensi mempercepat pertumbuhan kejahatan siber AI, terutama dalam bentuk penipuan daring dan kejahatan keuangan berbasis manipulasi konten.
Executive Director Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menilai kemampuan AI dalam mereplikasi suara, wajah, hingga peristiwa secara realistis membuka celah penyalahgunaan yang semakin luas. Konten hasil rekayasa tersebut kerap sulit dibedakan dari materi asli, sehingga meningkatkan risiko penipuan terhadap masyarakat.
Menurut Wahyudi, kondisi ini menjadi ancaman serius bagi sektor keuangan dan infrastruktur informasi penting. Teknologi deepfake memungkinkan pelaku kejahatan menyamar sebagai pihak berwenang atau institusi resmi untuk mengelabui korban.
Modus Kejahatan Kian Canggih
Wahyudi menjelaskan bahwa fokus kejahatan digital kini mulai bergeser. Jika sebelumnya ancaman didominasi oleh disinformasi, ke depan penipuan berbasis teknologi canggih seperti penipuan deepfake akan semakin menonjol. Pola ini menuntut kesiapan aparat penegak hukum yang lebih komprehensif.
Ia menilai aparat di Indonesia perlu dibekali kemampuan teknis untuk mendeteksi konten manipulatif berbasis AI. Mekanisme pelaporan yang mudah dijangkau publik juga dinilai penting agar penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Sejumlah langkah kolaboratif telah berjalan, termasuk kerja sama antara kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memblokir rekening yang diduga digunakan untuk penipuan digital. Namun, Wahyudi menegaskan bahwa upaya tersebut perlu terus diperkuat seiring meningkatnya pemanfaatan AI di berbagai sektor.
Literasi Digital Jadi Titik Lemah
Selain aspek teknis, rendahnya literasi digital masyarakat turut memperbesar risiko kejahatan siber AI. Banyak orang belum mampu mengenali apakah sebuah konten merupakan informasi asli atau hasil manipulasi teknologi. Situasi ini membuat masyarakat rentan memberikan data pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu.
Wahyudi juga menyoroti tantangan regulasi yang masih belum tuntas. Hingga kini, peraturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta pembentukan otoritas perlindungan data belum direalisasikan. Padahal, UU tersebut telah mengatur pemrosesan data otomatis dan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi.
Menurutnya, peningkatan kapasitas deteksi teknologi, penguatan literasi publik, percepatan penanganan kasus, dan kejelasan instrumen hukum harus berjalan bersamaan. Di sisi lain, pengembangan AI tetap perlu diarahkan secara bertanggung jawab.
Indonesia dinilai membutuhkan regulasi AI yang memiliki kekuatan hukum, namun tetap fleksibel agar inovasi tidak terhambat. Dengan pendekatan tersebut, pemanfaatan AI dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan masyarakat.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.