Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah menyiapkan kebijakan baru untuk memperkuat pengawasan di ruang digital. Regulasi ini diarahkan pada media sosial dan platform game online yang dinilai berpotensi menjadi pintu masuk paparan kekerasan dan paham ekstremisme bagi anak-anak.
Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Eddy Hartono, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan jangka panjang. Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan oleh tim lintas lembaga yang melibatkan unsur intelijen, BNPT, serta Densus 88 Antiteror.
Menurut Eddy, dinamika ruang digital saat ini menuntut pendekatan yang lebih tegas. Perkembangan teknologi membuat konten ekstrem dapat menyebar cepat dan menyasar kelompok usia rentan, termasuk anak dan remaja.
Verifikasi Identitas di Game Online
Salah satu skema yang sedang disiapkan dalam regulasi tersebut adalah penerapan verifikasi wajah pada platform digital tertentu. Game online seperti Roblox disebut menjadi perhatian khusus karena memiliki jumlah pengguna anak yang cukup besar.
Melalui mekanisme ini, proses pendaftaran akun akan dilengkapi dengan sistem pengenalan wajah. Sistem tersebut akan secara otomatis mengidentifikasi usia pengguna. Jika terdeteksi masih di bawah batas usia yang ditentukan, akses pembuatan akun akan langsung dibatasi.
Eddy menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang berbasis sistem, bukan intervensi manual. Tujuannya adalah memastikan pengawasan game online berjalan efektif tanpa mengganggu kenyamanan pengguna dewasa.
Koordinasi Antar Lembaga dan Literasi Digital
BNPT tidak bekerja sendiri dalam merumuskan aturan ini. Eddy menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain pengawasan teknis, pendekatan edukatif juga menjadi bagian penting dari kebijakan BNPT ruang digital. Penelusuran terhadap algoritma media sosial anak akan dilakukan untuk mengidentifikasi pola konsumsi konten yang mengarah pada ekstremisme.
BNPT juga akan memperkuat program literasi digital yang menyasar lingkungan terdekat anak. Pendekatan ini dikenal sebagai mikroekologi anak, yakni membangun kesadaran di tingkat keluarga dan komunitas agar anak terlindungi sejak dini.
Data Paparan Ekstremisme pada Anak
Sebagai latar belakang kebijakan tersebut, Densus 88 mencatat adanya 70 anak yang terpapar paham neo-Nazi dan White Supremacy sepanjang Januari 2025 hingga awal Januari 2026. Angka ini menunjukkan ancaman nyata di ruang digital.
Wilayah dengan jumlah kasus terbanyak tercatat di Jakarta dengan 15 anak. Jawa Barat berada di posisi berikutnya dengan 12 anak, disusul Jawa Timur sebanyak 11 anak. Dari sisi usia, mayoritas anak yang terpapar berada pada rentang 11 hingga 18 tahun, dengan usia 15 tahun sebagai kelompok terbanyak.
Data tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan ruang digital agar anak tidak mudah terpapar ideologi berbahaya melalui media sosial maupun game online.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.