Disney akan membayar $10 juta atau sekitar Rp 111 miliar untuk menuntaskan kasus pelanggaran privasi anak di YouTube. Penyebabnya, perusahaan ini dianggap tidak menandai beberapa video sebagai konten khusus anak, sehingga memungkinkan munculnya iklan tertarget dan pengumpulan data pribadi tanpa persetujuan orang tua.
Kesepakatan ini sudah disetujui Disney dengan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) sejak September lalu. FTC menilai kelalaian Disney membuat anak-anak menerima iklan yang ditargetkan dan datanya dikumpulkan tanpa pemberitahuan orang tua.
Bersamaan dengan pembayaran denda, Disney juga diwajibkan membuat program kepatuhan khusus agar lebih mematuhi hukum perlindungan data anak. “Departemen Kehakiman menegaskan orang tua harus punya kontrol penuh atas data anak-anak mereka,” kata Brett Shumate, Asisten Jaksa Agung AS.
Masalah Hanya di YouTube, Bukan Platform Disney
Disney menekankan, kesepakatan ini hanya berlaku untuk beberapa konten yang didistribusikan melalui YouTube, tidak termasuk platform digital milik Disney sendiri. Kesepakatan melibatkan Disney Worldwide Services Inc dan Disney Entertainment Operations LLC.
Sejak 2019, YouTube mewajibkan pembuat konten menandai video yang ditujukan untuk anak-anak agar iklan tertarget dan pengumpulan data ilegal bisa dihindari sesuai Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak Online (COPPA). Namun, Disney disebut gagal menandai sejumlah video, banyak di antaranya diunggah selama pandemi Covid-19.
Menurut dokumen pengadilan, sejak 2020 Disney telah mengunggah video ke lebih dari 1.250 kanal YouTube. Beberapa video sangat populer, termasuk seri The Incredibles, Toy Story, dan Frozen. YouTube bahkan sempat mengubah label lebih dari 300 video yang salah klasifikasi. Kelalaian ini membuat data pribadi anak dikumpulkan dan iklan tertarget ditayangkan atas nama Disney.
Disney sendiri sudah mengetahui masalah ini sejak Juni 2020, tapi tindakan korektif baru diambil melalui kesepakatan resmi dengan regulator.