Platform Digital Diminta Percepat Teknologi Keamanan Anak untuk PP TUNAS 2025

Pemerintah menekankan kembali pentingnya keamanan anak digital menjelang penerapan penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP TUNAS 2025. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta platform digital mempercepat kesiapan teknologinya agar aturan ini dapat berjalan efektif tahun depan.

Teknologi Jadi Kunci Penerapan

Meutya menegaskan bahwa regulasi telah resmi diterbitkan sejak Maret 2025. Namun implementasi masih menunggu kesiapan teknis dari para penyelenggara sistem elektronik. “Kami menunggu platform menyiapkan teknologinya. Semoga tahun depan sudah bisa diterapkan sepenuhnya,” ujar Meutya usai Anugerah Jurnalistik Komdigi, Rabu (19/11/2025).

PP TUNAS 2025 mewajibkan platform menyediakan fitur yang lebih aman bagi pengguna anak, termasuk verifikasi usia, kontrol orang tua, serta edukasi mengenai keamanan digital. Aturan ini lahir dari kekhawatiran atas tingginya paparan media sosial dan gim dengan fitur komunikasi yang berpotensi membawa dampak negatif bagi anak.

Pembatasan Akses dan Tantangan Lapangan

Pemerintah menilai pembatasan akses bagi anak berusia 13–18 tahun perlu dilakukan untuk mengurangi paparan konten berbahaya. Meutya menekankan bahwa ancaman di ruang digital tidak jauh berbeda dari dunia nyata, mulai dari terorisme, judi online, hingga narkoba.

Meski begitu, ia mengakui bahwa penerapan PP TUNAS 2025 tidak tanpa kendala. Tantangan terbesar datang dari tingginya tingkat adiksi digital serta penyesuaian sistem besar yang harus dilakukan oleh platform global. Meski demikian, Meutya tetap optimistis. “Insya Allah mereka akan mematuhi aturan di Indonesia,” ujarnya.

PP TUNAS disusun sebagai model perlindungan anak yang dapat diadopsi secara global. Aturan ini mewajibkan platform menyaring konten berbahaya, menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses, dan mempercepat penanganan laporan. Selain itu, platform wajib menerapkan verifikasi usia dan membatasi akses konten yang tidak sesuai. Platform yang tidak patuh berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemblokiran.

Data pemerintah menunjukkan bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun. Angka ini menegaskan urgensi penerapan penuh PP TUNAS 2025 dan penguatan sistem keamanan anak digital.


Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *