Trump Menang Banding, Denda Rp8 Triliun dalam Kasus Penipuan Sipil Dibatalkan

denda Donald Trump
Sumber Foto : Canva

Pengadilan banding di New York membatalkan denda besar terhadap Donald Trump dalam kasus penipuan sipil, Kamis (22/8). Putusan ini muncul tujuh bulan setelah ia kembali menjabat sebagai Presiden AS. Panel lima hakim menyatakan vonis denda yang mencapai lebih dari $515 juta atau sekitar Rp8 triliun “terlalu berlebihan”.

Sebelumnya, hakim Arthur Engoron memutuskan Trump terbukti melebih-lebihkan laporan keuangan untuk memperoleh keuntungan dari bank dan perusahaan asuransi. Engoron menjatuhkan denda $355 juta pada 2023, yang dengan bunga membengkak menjadi lebih dari $515 juta. Total hukuman terhadap Trump dan eksekutif Trump Organization, termasuk anaknya Eric dan Donald Jr, kini melebihi $527 juta.

Argumen Hakim dan Respons Publik

Hakim Dianne T. Renwick dan Peter H. Moulton menilai denda itu melanggar Amandemen Kedelapan Konstitusi AS karena dianggap sebagai hukuman yang berlebihan. Meski begitu, pengadilan tetap mempertahankan larangan sementara bagi Trump dan dua putranya untuk memimpin perusahaan, serta memberi ruang bagi banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.

Trump menyambut putusan tersebut sebagai “kemenangan besar” dan menyebut kasus itu bermotif politik. Di media sosialnya, ia menuding pemerintahan Biden-Harris serta jaksa agung New York Letitia James melakukan “perburuan politik” untuk melemahkan dirinya.

James, yang menggugat Trump, menyatakan tetap akan mengajukan banding. Ia menegaskan bahwa pengadilan telah mengonfirmasi Trump dan perusahaan keluarganya terbukti melakukan penipuan.

Dampak Hukum Lain

Kasus ini hanya salah satu dari sejumlah masalah hukum yang menjerat Trump. Ia masih menghadapi putusan dalam perkara perdata dengan penulis E. Jean Carroll, di mana ia diwajibkan membayar $83,3 juta atas tuduhan pencemaran nama baik.

Meskipun bebas dari denda sipil terbesar di New York, Trump tetap berhadapan dengan proses hukum lain yang berpotensi memengaruhi karier politiknya.


Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *