Royalti Musik di Restoran: UMKM Perlu Perlindungan dan Edukasi

royalti musik restoran
Sumber Foto : Canva

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh restoran Mie Gacoan memicu diskusi publik mengenai kewajiban royalti UMKM, terutama dalam penggunaan musik di tempat usaha. Banyak pelaku usaha dinilai belum memahami pentingnya membayar royalti musik restoran, meskipun penggunaan lagu untuk kepentingan komersial telah diatur dalam regulasi.

Pengamat pemasaran dan Managing Partner Inventure, Yuswohady, menyebutkan bahwa edukasi terkait royalti sangat krusial. “Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga persoalan literasi. Dulu, belum ada regulasi yang kuat. Sekarang, perlindungan hak cipta sudah jadi komitmen global,” ujarnya.

Kewajiban Royalti Perlu Disesuaikan dengan Skala Usaha

Yuswohady menegaskan, usaha berskala besar seperti jaringan restoran Mie Gacoan sudah seharusnya membayar royalti secara penuh. Namun, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlu ada pendekatan yang lebih fleksibel. Ia bahkan mengusulkan adanya subsidi royalti bagi UMKM agar kewajiban tersebut tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

Menurutnya, penghitungan tarif royalti yang saat ini didasarkan pada kapasitas tempat usaha belum tentu mencerminkan kemampuan finansial. “Restoran bisa saja memiliki 100 kursi tapi okupansinya rendah. Jadi, lebih adil jika pengenaan tarif berdasarkan omzet atau keuntungan,” jelasnya.

Untuk diketahui, aturan pembayaran royalti bagi pelaku usaha kuliner diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Di dalamnya disebutkan bahwa restoran dan kafe dikenakan tarif Rp60.000 per kursi per tahun. Sementara untuk pub dan bar, tarif mencapai Rp180.000 per meter persegi per tahun.

Namun, Yuswohady menilai sistem ini sudah waktunya dievaluasi. Ketentuan tarif tersebut perlu mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan dan kapasitas ekonomi masing-masing usaha.

Perlindungan untuk Pekerja Seni dan Usaha Kecil

Pada akhirnya, kewajiban royalti bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya para musisi dan pencipta lagu. Namun demikian, mekanisme yang adil sangat dibutuhkan agar tidak menekan usaha kecil.

“Subsidi bukan untuk menghapus kewajiban, tapi sebagai jalan tengah agar semua pihak terlindungi—baik pelaku usaha maupun para kreator,” kata Yuswohady.


Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.

Sumber : kontan.co.id

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *