Kebutuhan masyarakat akan air bersih terus meningkat, apalagi di tengah kesadaran gaya hidup sehat dan keterbatasan air minum layak konsumsi di sejumlah wilayah. Hal ini menjadikan usaha depot air minum sebagai salah satu peluang bisnis yang cukup menjanjikan di tahun ini. Namun, sebelum memulai usaha ini, penting bagi pelaku usaha memahami proses perizinan yang sudah mengalami penyesuaian seiring berjalannya kebijakan OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) yang masih berlaku hingga 2025.
Tidak sedikit pelaku UMKM yang masih bingung atau tertunda memulai usaha karena belum tahu bagaimana cara mengurus izin usaha depot air minum. Padahal, proses perizinan kini relatif lebih sederhana dan berbasis risiko, sehingga memudahkan bagi pemula sekalipun.
Proses Perizinan Usaha Depot Air Minum di Tahun 2025
Mengurus izin usaha depot air minum kini tidak lagi dilakukan secara manual di kantor dinas, melainkan melalui sistem OSS berbasis risiko yang disediakan oleh pemerintah melalui situs resmi OSS.go.id. Berikut alur yang perlu diketahui:
- Registrasi Akun OSS
Pelaku usaha harus membuat akun di situs OSS terlebih dahulu. Data seperti NIK, alamat email, dan nomor telepon akan dibutuhkan dalam proses ini. - Pengisian Profil Usaha
Lengkapi data seperti nama usaha, jenis usaha (KBLI 36001 untuk pengolahan air), dan lokasi operasional depot air minum. - Penilaian Tingkat Risiko Usaha
Depot air minum tergolong sebagai usaha dengan risiko menengah-rendah hingga menengah-tinggi, tergantung dari skala usaha dan lokasi. Risiko ini akan menentukan dokumen pendukung yang wajib diunggah. - Pemenuhan Persyaratan Dasar
Pelaku usaha akan diminta memenuhi dokumen-dokumen seperti:
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan atau UPT terkait (biasanya berupa hasil uji laboratorium air)
- Sertifikat laik hygiene sanitasi
- NPWP dan bukti kepemilikan/penggunaan tempat
- Penerbitan NIB dan Sertifikat Standar
Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai, sistem OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta Sertifikat Standar yang berlaku sebagai bukti legalitas usaha.
Tantangan dan Hal yang Harus Diwaspadai
Meskipun sistem OSS mempermudah proses perizinan, pelaku usaha depot air minum tetap harus memperhatikan beberapa hal penting:
- Kualitas Air Harus Teruji
Setiap depot wajib melakukan uji kualitas air secara berkala dan hasilnya harus dapat dibuktikan secara resmi. Ini penting untuk menghindari sanksi dari Dinas Kesehatan. - Legalitas Bangunan & Izin Lingkungan
Pastikan lokasi usaha tidak melanggar aturan tata ruang. Jika berada di pemukiman, izin dari warga sekitar atau RT/RW sering kali juga diminta. - Sertifikasi Petugas Produksi
Beberapa daerah mewajibkan pemilik atau operator depot mengikuti pelatihan hygiene sanitasi agar memahami prosedur penanganan air minum secara aman. - Update Regulasi Lokal
Masing-masing daerah bisa saja memiliki regulasi tambahan. Sebaiknya konsultasikan juga ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Penutup
Mengurus izin usaha depot air minum di tahun 2025 sebenarnya bukan hal yang rumit jika pelaku usaha memahami alurnya dan mempersiapkan dokumen sejak awal. Dengan legalitas yang lengkap, bisnis bisa berjalan lebih aman, dipercaya konsumen, dan siap berkembang lebih jauh.
Sudah saatnya pelaku usaha UMKM tidak hanya fokus pada peluang bisnis, tetapi juga menjalankannya secara legal dan bertanggung jawab.
Baca juga artikel berikut:
Strategi Branding Produk Air Minum untuk UMKM di Era Digital
