Walmart Bayar Denda Rp160 Miliar Terkait Dugaan Pembiaran Penipuan Transfer Uang

penipuan transfer uang
Sumber Foto : Freepik

Perusahaan ritel terbesar di dunia, Walmart, setuju membayar denda sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp160 miliar) untuk menyelesaikan gugatan sipil yang diajukan Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC). Gugatan tersebut menuduh Walmart membiarkan aksi penipuan transfer uang berlangsung melalui layanan yang mereka sediakan.

Kesepakatan penyelesaian ini telah diajukan ke pengadilan federal di Chicago dan masih menunggu persetujuan dari Hakim Distrik AS, Manish Shah.

Tuduhan FTC dan Komitmen Walmart

FTC menyatakan bahwa Walmart lalai dalam mencegah berbagai modus penipuan transfer uang, termasuk skema yang melibatkan pelaku yang menyamar sebagai petugas pajak, anggota keluarga yang mengaku butuh uang darurat, hingga pemberitahuan palsu soal hadiah lotre. Dalam praktiknya, penipu menggunakan layanan transfer uang untuk mencairkan dana langsung di gerai Walmart.

Direktur biro perlindungan konsumen FTC, Christopher Mufarrige, menegaskan pentingnya peran penyedia layanan dalam melindungi masyarakat dari penipuan. “Transfer uang elektronik sering kali menjadi pilihan utama para penipu karena dana yang sudah dikirim sulit dilacak kembali,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Walmart menyatakan bahwa mereka senang dapat menyelesaikan kasus ini dan mendukung upaya perlindungan konsumen. Meski menyetujui penyelesaian, Walmart tidak mengakui maupun menyangkal tuduhan dalam gugatan tersebut.

Langkah Pencegahan dan Implikasi Hukum

Sebagai bagian dari penyelesaian, Walmart juga berjanji untuk tidak lagi memproses transaksi yang diduga terindikasi penipuan. Selain itu, mereka tidak akan membantu penjual atau telemarketer yang terlibat dalam praktik serupa. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap potensi penipuan transfer uang.

Gugatan yang diajukan FTC pada Juni 2022 menuduh Walmart mengabaikan tanda-tanda adanya penyalahgunaan dalam layanan transfer uang yang mereka kelola sebagai agen bagi MoneyGram, Ria, dan Western Union. Hakim Shah sempat menolak sebagian gugatan pada Juli tahun lalu, namun mengizinkan sebagian lainnya untuk dilanjutkan. Penyelesaian terbaru ini sekaligus mengakhiri upaya banding yang sempat diajukan Walmart.


Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.

Sumber : reuters.com

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *