Penurunan Harga Sewa Hotel Bintang 4-5 untuk Tingkatkan Okupansi di Jakarta

harga sewa hotel
Sumber Foto : Freepik

Pengusaha hotel berbintang empat dan lima di Jakarta kini menurunkan harga sewa kamar untuk menarik lebih banyak tamu. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penurunan angka okupansi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Jakarta, Sutrisno Iwantono, menjelaskan bahwa strategi penurunan harga sewa merupakan upaya agar hotel tetap memperoleh pendapatan meski tingkat hunian menurun.

“Daripada kamar kosong, tentu lebih baik menurunkan harga agar tetap mendapatkan penghasilan,” ujarnya kepada detikcom pada Senin (26/5/2025).

Dalam konferensi pers virtual, Dewan Pakar PHRI Jakarta, Singgih, juga mengonfirmasi bahwa hotel-hotel berbintang saat ini memang memangkas tarif sewa mereka. Hal ini bertujuan untuk mengejar volume tamu yang terus menurun.

“Jika diperhatikan di restoran dan hotel yang ramai, terlihat bahwa pengeluaran pengunjung menurun. Oleh karena itu, hotel bintang lima dan empat menurunkan harga untuk meningkatkan jumlah tamu,” jelasnya.

Persaingan Semakin Ketat, Biaya Operasional Meningkat

Namun, penurunan harga ini menimbulkan persaingan yang lebih ketat antara hotel berbintang dengan hotel kelas menengah ke bawah. Meski mengejar volume tamu, tidak otomatis hotel mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Mengejar volume membuat hotel-hotel bintang bersaing ketat dengan hotel yang lebih kecil. Jadi, pendapatan per tamu cenderung tidak meningkat,” tambahnya.

Sutrisno juga menyebut bahwa penurunan okupansi terutama dipengaruhi oleh efisiensi anggaran pemerintah. Selama ini, segmen pemerintah memberikan kontribusi okupansi antara 20%-45%.

“Jika segmen pemerintah turun hingga 50%, maka penurunan okupansi bisa mencapai sekitar 20 persen. Ini dampak signifikan bagi pendapatan hotel,” ujarnya.

Selain masalah okupansi, industri hotel dan restoran menghadapi tantangan lain berupa kenaikan biaya operasional. Saat ini, tarif air dari PDAM naik hingga 71%, sementara harga gas melon meningkat sekitar 20%. Ditambah lagi, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini mencapai 9%.

Para pengusaha juga mengeluhkan rumitnya proses perizinan dan sertifikasi. Sutrisno menyebut banyak izin yang wajib dipenuhi, mulai dari izin lingkungan, sertifikat laik fungsi, hingga perizinan minuman beralkohol.

Menurutnya, birokrasi yang panjang, dokumen yang harus diduplikasi di berbagai instansi, serta biaya yang kurang transparan menjadi hambatan besar dalam menjalankan usaha.


Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel

Sumber : detik.com

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *