Pelonggaran TKDN dan Ancaman bagi Industri Alat Kesehatan Lokal

pelonggaran TKDN
Sumber Foto : Freepik

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan pelonggaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) demi menjalin hubungan dagang dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menuai kekhawatiran dari kalangan industri alat kesehatan lokal. Kebijakan ini dinilai dapat merusak pertumbuhan industri yang selama ini bertumpu pada perlindungan melalui regulasi TKDN.

Masrizal A. Syarief, Presiden Direktur PT Graha Ismaya, mengungkapkan keresahannya dalam diskusi Kagama Leaders Forum di Jakarta pada Rabu (14/5). Ia menggambarkan kondisi pelaku industri alat kesehatan yang langsung “naik tensi” mendengar wacana pelonggaran tersebut.

“Jika TKDN benar-benar dihapus, pelaku industri bisa kehilangan pasar. Ibaratnya, detak jantung langsung melonjak jadi 120,” ungkap Masrizal.

Menurutnya, industri alat kesehatan Indonesia masih dalam tahap awal pertumbuhan. Sektor ini mulai berkembang pesat pasca pandemi Covid-19 berkat kebijakan TKDN yang memberikan pasar yang lebih pasti bagi produsen lokal.

Perpres 46 Tahun 2025 Beri Harapan Baru

Masrizal menambahkan, harapan baru muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Aturan ini dianggap memberi kepastian bagi pelaku industri dalam negeri. Ia menyebut bahwa beberapa mitra internasional sempat menunda negosiasi karena pernyataan Trump, namun optimistis mereka akan kembali melihat potensi besar pasar Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu turut memberikan klarifikasi terhadap pernyataan Presiden Prabowo. Ia menegaskan bahwa pelonggaran TKDN akan dilakukan secara selektif dan terukur.

“Tidak semua komoditas akan terdampak. Kita akan mengevaluasi satu per satu berdasarkan jenis barangnya,” ujar Anggito.

Tekanan dari Amerika Serikat atas Kebijakan Perdagangan Indonesia

Wacana penghapusan TKDN muncul setelah AS mengenakan tarif bea masuk sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia. Selain itu, Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) juga mengkritik sejumlah kebijakan perdagangan Indonesia, termasuk sistem perizinan impor dan kebijakan TKDN yang dianggap menghambat akses pasar bagi pelaku usaha AS.

Dalam laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tertanggal 7 April 2025, dijelaskan bahwa sistem perizinan dan kebijakan dalam negeri Indonesia dinilai sebagai hambatan nontarif yang signifikan oleh pemerintah AS.


Baca artikel menarik lainnya seputar kebijakan bisnis dan industri hanya di: roledu.com/artikel

Sumber : cnnindonesia.com

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *