Mendesak Roadmap Industri Digital: Saatnya Tata Ulang Ekosistem Telekomunikasi Indonesia

Roadmap Industri
Sumber Foto : Freepik

Transformasi besar sedang berlangsung dalam ekosistem industri telekomunikasi nasional. Seiring dengan pertumbuhan pengguna internet dan percepatan digitalisasi, para pelaku industri menekankan pentingnya kehadiran roadmap industri digital Indonesia untuk memastikan arah dan keberlanjutan pertumbuhan sektor ini.

Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), mengungkapkan bahwa penetrasi internet di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan survei APJII tahun 2024, jumlah pengguna internet telah mencapai 221,56 juta orang, atau setara dengan 79,5% dari total populasi. Meski data terbaru belum dirilis, Arif memperkirakan angka penetrasi kini telah menembus 80% hingga 81%.

Peningkatan ini berdampak langsung pada melonjaknya jumlah pelaku usaha di bidang layanan internet dan infrastruktur digital. Anggota APJII kini telah mencapai 1.290 perusahaan, dan masih ada sekitar 500 calon penyelenggara yang sedang menunggu izin di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Moratorium dan Penataan Ekosistem Digital

Arif menekankan perlunya kebijakan moratorium sementara untuk mengendalikan lonjakan penyelenggara layanan digital. Menurutnya, penambahan jumlah pelaku industri harus diiringi dengan regulasi dan penataan ekosistem yang lebih matang. Ia pun mendesak pemerintah segera menyusun roadmap yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta.

“Sebenarnya sudah lama dibahas, tapi belum ada keputusan konkret. Roadmap ini penting agar pembangunan tidak semrawut dan investasi tidak sia-sia,” jelas Arif saat berbicara di Indonesia Digital Forum (IDF) 2025 pada Kamis (15/5).

Ia juga menyoroti ketimpangan pembangunan infrastruktur digital yang saat ini masih terkonsentrasi di 18 kota besar. Tanpa perencanaan menyeluruh, risiko kesenjangan digital dan pemborosan investasi semakin besar.

Redefinisi Peran dan Regulasi Telekomunikasi

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, menilai bahwa transformasi digital telah mengubah lanskap industri secara menyeluruh. Ia mencatat, jumlah anggota ATSI menyusut drastis dari 16 operator pada tahun 2007 menjadi hanya empat pada 2025, akibat berbagai aksi merger dan perubahan model bisnis.

Merza menyatakan bahwa regulasi saat ini belum mencerminkan realitas industri digital modern. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, misalnya, hanya mengenal dua jenis pelaku: penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa. Padahal, kini muncul banyak entitas digital baru yang belum masuk dalam definisi hukum tersebut.

“Ekosistem telah berubah, variannya pun beragam. Perlu redefinisi peran agar industri digital bisa tumbuh secara adil dan sehat,” jelas Merza. Ia menekankan pentingnya kejelasan hak dan kewajiban bagi setiap pelaku industri digital.

Nilai Ekonomi Digital Terus Meningkat

Dari sisi pemerintah, Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi, Raden Wijaya Kusumawardhana, menyatakan bahwa penyusunan roadmap industri digital kini menjadi prioritas. Ia menyebutkan bahwa roadmap tersebut akan diselaraskan dengan Rencana Strategis (Renstra) Komdigi untuk lima tahun ke depan.

Raden mengungkapkan bahwa ekonomi digital Indonesia menunjukkan tren positif. Gross Merchandise Value (GMV) sektor ini meningkat 12,5% dari US$ 80 miliar pada 2023 menjadi US$ 90 miliar pada 2024. Angka ini mewakili sekitar 34,22% dari nilai ekonomi digital ASEAN.

E-commerce menjadi kontributor terbesar, menyumbang 72% dari total GMV tahun 2024. Raden memproyeksikan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia akan terus meningkat hingga mencapai US$ 130 miliar pada 2025, dan bahkan bisa menembus angka US$ 200–360 miliar pada 2030 jika potensi seperti pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dimaksimalkan.

Penutup: Menata Ulang Ekosistem untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Transformasi ekosistem industri digital Indonesia memerlukan arah yang jelas melalui penyusunan roadmap nasional. Hal ini tidak hanya penting untuk pemerataan pembangunan infrastruktur, tapi juga untuk memastikan regulasi yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan asosiasi industri menjadi kunci dalam mewujudkan visi ini.


Baca artikel lainnya seputar transformasi digital dan kebijakan industri hanya di roledu.com/artikel

Sumber : kontan.co.id

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *