Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah lebih selektif dan tegas mengenai penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Langkah tersebut penting demi menjaga tata kelola yang lebih matang dan melibatkan UKM yang memenuhi standar minimum yang ditetapkan.
Sekretaris Jenderal Hipmi, Anggawira, menyatakan perlunya standar minimum yang lebih rinci jika pemerintah memang ingin memberikan peluang yang adil dan bertanggung jawab bagi UKM di sektor pertambangan. “Kalau memang serius, harus diberlakukan standar minimum yang lebih ketat,” ujar Anggawira, Rabu (11/6/2025).
Kriteria Izin Tambang UKM
Menurut Anggawira, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi UKM jika ingin turut mengelola pertambangan minerba. Pertama, UKM harus bermitra dengan tenaga ahli atau pendamping yang berasal dari perusahaan pertambangan yang memenuhi syarat dan tengah aktif.
Selain itu, UKM juga wajib memenuhi sertifikasi keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup. Syarat lain yang tak kalah penting adalah kepemilikan modal minimum dan struktur organisasi yang matang untuk menjalankan operasi tambang. UKM juga harus diverifikasi sebagai UKM binaan yang memang terintegrasi, bukan sebuah badan fiktif atau proxy dari korporasi besar.
“Kami mendukung kebijakan afirmatif, tapi jangan sampai niat yang mulia malah menimbulkan masalah lebih besar akibat lemahnya kapasitas pelaku usaha,” katanya. Anggawira juga meminta pemerintah menjaga konsistensi penerapan regulasi dan pengawasan, sehingga proses pemberdayaan UKM di sektor pertambangan berjalan sesuai tujuannya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai kriteria UKM yang dapat diberi IUP. “Ketentuannya tengah disiapkan dan dimatangkan,” ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Maman juga menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto mengenai ekonomi kerakyatan. Dalam visi tersebut, pemerintah memberikan ruang dan peluang lebih luas bagi pengusaha daerah, termasuk UKM, untuk turut mengembangkan usaha pertambangan.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.
Sumber : bisnis.com






