Platform berbagi video YouTube merespons kebijakan pemerintah terkait penonaktifan akun anak pada sejumlah platform digital berisiko. Kebijakan tersebut mengatur pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun di berbagai layanan digital populer.
Manajemen YouTube menegaskan bahwa perusahaannya telah lama berinvestasi dalam perlindungan anak. Selama lebih dari satu dekade, mereka mengembangkan sistem keamanan dan fitur pengawasan bagi pengguna muda.
“Kami sedang mempelajari regulasi terbaru ini untuk memastikan kebijakan sejalan dengan misi kami. Kami ingin mendukung peran orang tua sekaligus menjaga akses pembelajaran bagi jutaan masyarakat Indonesia,” tulis perwakilan YouTube kepada Bisnis Indonesia, Senin (9/3/2026).
YouTube juga menyatakan komitmennya untuk terus membangun komunikasi konstruktif dengan pemerintah. Platform tersebut menekankan pentingnya menciptakan ruang digital yang aman tanpa menjauhkan generasi muda dari manfaat teknologi.
Regulasi Pemerintah dan Tahap Implementasi
Kebijakan penonaktifan akun anak ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko. Implementasi kebijakan dimulai pada 28 Maret 2026.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” ujar Meutya melalui akun resmi Instagram Komdigi, Jumat (6/3/2026).
Sejumlah platform yang terdampak kebijakan ini meliputi:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Pelaksanaan kebijakan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara sistem elektronik memenuhi kewajiban kepatuhan.
Alasan Pembatasan Akses Anak
Meutya menyebut Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berbasis usia. Langkah ini diambil karena meningkatnya ancaman di ruang digital terhadap anak-anak.
Risiko tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan teknologi. Pemerintah menilai kondisi ini sebagai situasi darurat digital.
Menurut Meutya, kebijakan ini dihadirkan agar orang tua tidak menghadapi tantangan sendirian dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.
Ia mengakui implementasi awal mungkin memicu ketidaknyamanan. Anak-anak bisa menyampaikan keluhan, sementara orang tua perlu beradaptasi dengan aturan baru. Meski demikian, pemerintah menilai langkah ini penting demi masa depan generasi muda.
“Kami ingin merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil mereka,” tuturnya.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com