Regulasi Antideforestasi UE Picu Kekhawatiran Petani Kakao Pantai Gading

petani kakao Pantai Gading
Sumber Foto : Canva

Pelaku usaha pengolahan kakao skala kecil di Pantai Gading kini dihadapkan pada tantangan berat akibat diberlakukannya regulasi antideforestasi UE. Aturan tersebut, dikenal sebagai EU Deforestation Regulation (EUDR), mewajibkan seluruh importir Uni Eropa untuk memastikan bahwa komoditas yang mereka beli tidak berasal dari lahan hasil deforestasi.

Komoditas yang terkena dampak mencakup kakao, kopi, kedelai, daging, kayu, minyak sawit, dan karet. Tujuan utama dari regulasi ini adalah mengurangi deforestasi global sebesar 10% yang disebabkan oleh konsumsi negara-negara anggota UE.

Sebagai upaya mematuhi regulasi tersebut, pemerintah Pantai Gading mulai menerapkan sistem digital untuk proses jual beli kakao. Sistem ini mendukung verifikasi rantai pasok secara transparan dan meniadakan transaksi tunai melalui perantara.

Sistem Digital Dinilai Berat Bagi Koperasi Lokal

Dalam skema baru ini, pembayaran kepada petani kakao Pantai Gading dilakukan secara elektronik setelah biji kakao dikirim ke pelabuhan. Setidaknya 900.000 dari satu juta petani sudah menerima kartu identitas digital, yang juga berfungsi sebagai kartu bank. Data petani tersimpan secara daring untuk memastikan keterlacakan kakao sepenuhnya.

Namun, koperasi dan eksportir skala kecil menyatakan kesulitan mengikuti perubahan ini. Mereka menganggap perusahaan multinasional lebih siap karena memiliki sumber daya finansial dan tenaga kerja yang cukup untuk menanggung biaya tambahan dan beban administratif yang besar.

“Investasi untuk memenuhi persyaratan ini sangat berat bagi kami,” ujar seorang direktur perusahaan dagang lokal. Sementara itu, seorang pemimpin koperasi menyebutkan bahwa perusahaan besar telah menyiapkan dana sekitar 200 franc CFA (US$0,36) per kilogram kakao demi mematuhi EUDR. Nilai ini dianggap terlalu tinggi bagi koperasi kecil.

Risiko Usaha Lokal Tergusur

Pemberlakuan sistem digital secara wajib direncanakan mulai 1 Oktober 2025, setelah melalui uji coba pada beberapa koperasi dan eksportir. Sementara itu, Uni Eropa menunda implementasi EUDR secara penuh hingga Desember 2025, menyusul tekanan dari mitra dagang dan pelaku industri yang meminta pelonggaran aturan.

Beberapa pelaku usaha menilai regulasi ini hanya menguntungkan industri Uni Eropa, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi lokal di negara penghasil. “Kami tidak menolak prinsip keberlanjutan atau keterlacakan. Namun, yang kami soroti adalah bagaimana regulasi ini justru membunuh pelaku usaha lokal,” kata salah satu direktur eksportir kakao yang memilih anonim demi keamanan usahanya.


Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.

Sumber : bisnis.com

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *