UU Pengungkapan Harga Algoritmik Digugat oleh Asosiasi Ritel AS

UU harga algoritmik
Sumber Foto : Freepik

Asosiasi Ritel Nasional (National Retail Federation/NRF) menggugat Negara Bagian New York atas undang-undang baru terkait transparansi penggunaan data pelanggan dalam penetapan harga, yang dikenal sebagai UU harga algoritmik. Gugatan diajukan pada Rabu (8/7) di pengadilan federal Manhattan, hanya beberapa jam sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.

UU yang dinamakan Algorithmic Pricing Disclosure Act ini mengharuskan pelaku usaha memberikan pemberitahuan kepada konsumen apabila harga ditentukan berdasarkan data pribadi seperti riwayat pembelian atau lokasi. NRF, sebagai kelompok dagang ritel terbesar di dunia, menyatakan bahwa kewajiban ini melanggar hak kebebasan berpendapat para anggotanya sebagaimana dijamin dalam Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.

Penolakan Terhadap Labelisasi Harga oleh Algoritma

NRF menilai kewajiban mencantumkan label yang menyatakan bahwa harga ditentukan oleh algoritma berbasis data pelanggan sebagai sesuatu yang “menyesatkan dan mengintimidasi”. Dalam gugatan tersebut, NRF menyatakan bahwa UU ini dibangun atas “ketakutan spekulatif” terhadap praktik menaikkan harga secara tidak wajar (price gouging), padahal teknologi algoritmik juga digunakan untuk memberi diskon dan meningkatkan loyalitas pelanggan.

Lebih lanjut, asosiasi tersebut menilai bahwa UU ini memaksa pelaku usaha untuk menyampaikan “opini yang ditentukan pemerintah” tanpa dasar yang kuat. Pelanggaran terhadap UU tersebut dapat dikenakan denda sipil hingga USD 1.000 per kasus.

Respons Gubernur dan Penegak Hukum

Gubernur New York, Kathy Hochul, yang menandatangani UU tersebut pada Mei lalu, menyebut praktik penetapan harga berbasis algoritma sebagai hal yang tidak transparan dan berpotensi merugikan konsumen karena menyulitkan mereka untuk membandingkan harga secara adil.

Sementara itu, Jaksa Agung New York Letitia James, yang menjadi satu-satunya pihak tergugat dalam perkara ini, belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut.

Pada awal tahun, Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat sempat merilis studi mengenai praktik surveillance pricing. Studi tersebut menyebut bahwa data seperti lokasi dan riwayat penelusuran daring memungkinkan pelaku usaha menargetkan harga secara individual. Namun, laporan tersebut memicu perbedaan pendapat, dengan salah satu komisaris menilai bahwa laporan itu dipaksakan menjelang akhir masa jabatan pemerintahan sebelumnya.


Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.

Sumber : reuters.com

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *