Apindo Dukung Pajak UMKM untuk Penjual E-Commerce

pajak UMKM e-commerce
Sumber Foto : Freepik

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) final kepada pelapak online yang berjualan di platform seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Bukalapak, dan Lazada. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PPh final UMKM.

Pajak UMKM e-commerce ini akan diterapkan dengan tarif ringan, yaitu 0,5 persen dari pendapatan bruto tahunan bagi pelaku usaha dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Nantinya, pemungutan pajak akan dilakukan langsung oleh platform digital sebagai pihak penyalur.

Mendorong Keadilan Usaha dan Kepatuhan Digital

Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital yang kini semakin berkembang pesat. “Skemanya sederhana dan tarifnya ringan. Ini penting untuk menyetarakan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring,” jelasnya.

Suryadi menambahkan bahwa seiring dengan implementasi sistem perpajakan digital (Coretax), pemerintah akan memiliki akses lebih transparan terhadap data pelaku usaha. Hal ini turut mendukung upaya menciptakan ekosistem usaha yang adil dan inklusif.

Ia juga menekankan bahwa pelaku usaha online dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak UMKM e-commerce ini, sehingga para pengusaha kecil tak perlu khawatir.

Mengajak Pelaku Usaha Dukung Kebijakan Pajak Digital

Apindo mengajak seluruh pelaku usaha digital untuk menyambut baik kebijakan ini demi memperkuat fondasi ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045. “Dengan kepatuhan bersama, kita bisa membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Suryadi.


Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com/artikel.

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *