Komdigi Tetapkan Klasifikasi Risiko Platform Digital demi Perlindungan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan sistem risiko platform digital untuk memperkuat perlindungan anak digital di Indonesia. Kebijakan ini menilai potensi bahaya yang mungkin dihadapi anak saat menggunakan layanan berbasis internet.

Penilaian dilakukan terhadap kemungkinan interaksi anak dengan orang asing, paparan pornografi, kekerasan, serta konten berbahaya bagi keselamatan. Aspek lain yang turut diperhitungkan ialah potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dan ancaman terhadap keamanan data pribadi mereka.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh platform digital. Tujuannya agar penyelenggara sistem elektronik menjalankan kewajiban perlindungan anak secara terukur.

Klasifikasi Risiko dan Dampaknya bagi Platform

Komdigi membagi risiko platform digital ke dalam dua kategori, yaitu risiko tinggi dan risiko rendah. Penilaian dilakukan pada setiap produk, layanan, serta fitur yang disediakan.

Evaluasi juga mencakup potensi adiksi pada anak. Selain itu, dinilai pula kemungkinan gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis.

Platform akan berstatus berisiko tinggi jika satu atau lebih aspek mendapat nilai tinggi. Sebaliknya, profil risiko rendah diberikan bila seluruh aspek dinilai aman.

Melalui pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan perlindungan anak digital berjalan konsisten di setiap layanan.

Kewajiban Batas Usia Minimum Pengguna Anak

Selain klasifikasi risiko, Komdigi mewajibkan platform menetapkan batas usia minimum pengguna. Informasi ini harus dicantumkan secara jelas pada setiap produk atau layanan.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyertakan usia minimum serta rentang usia anak. Batas usia paling rendah ditetapkan mulai tiga tahun.

Rentang usia dibagi menjadi beberapa kelompok. Kategorinya meliputi 3–5 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, serta 16 hingga sebelum 18 tahun.

Platform harus memastikan fitur yang tersedia sesuai tahap tumbuh kembang anak. Kesesuaian ini menjadi bagian penting dari upaya perlindungan anak digital.

Produk digital juga dilarang ditujukan bagi anak di bawah tiga tahun.

Transparansi Informasi dan Kerja Sama Platform

Informasi batas usia wajib disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Format penyajiannya juga harus ramah bagi anak dan orang tua.

Jika terjadi perubahan kebijakan usia, platform wajib memberi pemberitahuan lebih dulu. Informasi harus disampaikan dalam waktu yang wajar sebelum aturan berlaku.

PSE diperbolehkan bekerja sama dengan platform lain untuk distribusi layanan. Namun, seluruh pihak tetap wajib mencantumkan batas usia minimum.

Setiap perubahan kebijakan juga harus diinformasikan kepada pengguna. Dokumentasi ketentuan usia wajib disimpan selama layanan masih aktif.

Arsip tersebut tetap harus tersedia meski layanan sudah tidak lagi diakses anak. Ketentuan penyimpanan mengikuti peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman. Penguatan tata kelola menjadi fondasi utama risiko platform digital yang lebih terkendali.

Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *