Dalam perkembangan terbaru terkait gugatan pekerja migran, perusahaan elektronik global, Dyson, menyetujui penyelesaian hukum dengan 24 pekerja asal Nepal dan Bangladesh. Para pekerja tersebut sebelumnya menuding adanya praktik dugaan kerja paksa di sebuah pabrik pemasok komponen Dyson di Malaysia.
Kesepakatan ini dicapai tanpa pengakuan tanggung jawab dari pihak perusahaan. Nilai kompensasi yang diberikan kepada para pekerja tidak dipublikasikan.
Kronologi Gugatan dan Putusan Pengadilan
Gugatan pekerja migran ini diajukan pada 2022 melalui firma hukum Leigh Day. Para penggugat mengklaim mengalami perlakuan tidak manusiawi. Mereka menyebut paspor ditahan, jam kerja sangat panjang, serta adanya intimidasi dan kekerasan fisik.
Menurut keterangan hukum, sebagian pekerja dipaksa bekerja lebih dari 12 jam tanpa izin ke toilet. Mereka juga melaporkan kondisi kerja yang tidak higienis.
Pada awalnya, Dyson berpendapat bahwa perkara tersebut seharusnya diadili di Malaysia, bukan di Inggris. Namun, Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa kasus ini dapat disidangkan di pengadilan Inggris.
Putusan tersebut menjadi preseden penting. Artinya, perusahaan Inggris dapat dimintai pertanggungjawaban di negaranya atas tindakan pemasok di luar negeri.
Posisi Dyson dan Penyelesaian Damai
Dalam pernyataan terpisah yang dirilis di situs resmi masing-masing, Dyson dan Leigh Day menyatakan bahwa penyelesaian dicapai dengan mempertimbangkan biaya litigasi dan manfaat kesepakatan damai.
Perusahaan menegaskan kembali bahwa kesepakatan ini bukan bentuk pengakuan atas dugaan kerja paksa. Dyson juga menyatakan sebelumnya tidak mengetahui adanya pelanggaran di pabrik pemasok tersebut.
Isu pekerja migran di Malaysia memang telah lama menjadi perhatian aktivis ketenagakerjaan. Negara tersebut memiliki populasi besar tenaga kerja asing yang rentan terhadap eksploitasi.
Dyson sendiri memindahkan fasilitas produksinya dari Inggris ke Malaysia pada 2002. Pada 2019, perusahaan yang dikenal lewat produk Airwrap itu memindahkan kantor pusatnya ke Singapura.
Kasus ini mempertegas bahwa rantai pasok global semakin berada dalam sorotan hukum dan publik. Perusahaan multinasional kini dituntut lebih bertanggung jawab terhadap praktik kerja di seluruh jaringan operasionalnya.
Masih banyak artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca. Temukan pilihan topik terbaik kami di roledu.com